BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap manusia, baik sebagai
individu atau anggota masyarakat selalu membutuhkan bantuan orang lain. Dalam
interaksi sosial tersebut, setiap individu bertindak sesuai dengan kedudukan,
status sosial, dan peran mereka masing - masing. Tindakan manusia dalam
interaksi sosial itu senantiasa didasari oleh nilai dan norma yang berlaku di
masyarakat.
Melihat
fakta di lapangan, masih banyak individu atau kelompok dalam masyarakat yang
melakukan pelanggaran norma. Kurangnya kesadaran menjadi penyebab utama dalam
masalah ini. Padahal, pada teori maupun prakteknya, masyarakat terikat oleh
norma-norma yang berlaku agar bisa melangsungkan hidup secara teratur. Tapi
kenyataannya, masyarakat masih buta akan pentingnya menaati norma-norma yang
telah ditetapkan. Karena pada dasarnya, norma itu ada untuk membentuk
masyarakat kearah yang lebih baik lagi. Menangkap fenomena ini, penulis
tergerak untuk menelaah lebih dalam mengenai “Pelanggaran Terhadap Norma-norma
dalam Masyarakat” .
1.2 Rumusan Masalah
Adapun
masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
1.
Menjelaskan pengertian norma dan
peranannya dalam masayarakat
2.
Menjelaskan macam-macam norma?
3.
Menyebutkan jenis-jenis pelanggaran
norma dalam masyarakat
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah
ini adalah:
1.
Untuk mengetahui apakah yang dimaksud
dengan norma dan apa peranannya dalam masyarakat
2.
Memahami berbagai macam norma yang ada
dalam mayarakat
3.
Mengetahui jenis-jenis pelanggaran
terhadap norma
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Norma
Norma
adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok
masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan
kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut
dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas
dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya.
Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat
memaksa individu atau suatu kelompok agar
bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya,
norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat
berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma
tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah
laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan
memperoleh hukuman.
Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa
yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.
Norma
merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini
dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau
dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan
petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.
Dalam
kehidupan sehari-hari, terdapat beberapa kaidah atau norma yang mengatur
tentang segala bentuk kehidupan makhluk sosial. Berkenaan dengan norma atau
kaidah tersebut, kita setidaknya mengenal norma yang meliputi norma agama,
norma kesusilaan, norma kesopanan, norma adat, dan norma
hukum. Masing-masing norma tersebut memiliki pengertian dan peranannya
dalam kehidupan sehari-hari makhluk sosial.
2.2 Peranan norma dalam Kehidupan
v Pengertian Norma Agama dan
Peranannya dalam Kehidupan
Norma agama adalah aturan yang berasal
dari firman Tuhan. Termasuk dalam aturan tertulis dan aturan di dalamnya
sifatnya memaksa atau mengikat bagi pemeluknya. Norma agama didasarkan
pada kitab suci Al-Qur’an dan Hadist, bagi umat muslim. Setiap agama mempunyai
kitab suci atau pedoman hidupnya masing-masing. Meskipun mengikat, dalam agama
tidak ada paksaan, namun selalu ada konsekuensi atau sanksi yang menyertai
setiap pilihan jalan hidup kita. Tuhan selalu memberi dua pilihan, yaitu jalan
taqwa dan jalan yang sesat. Tujuan dari norma agama adalah untuk mencapai suatu
kehidupan yang beriman sesuai dengan agama yang dianutnya.
Seluruh ajaran agama dan kepercayaan
yang berlaku dalam masyarakat tentu sangat menunjang tegaknya tata tertib
kehidupan. Bagaimana tidak, segala perintah dan larangan yang disebutkan
dan dijelaskan oleh suatu ajaran agama tentulah akan mempertebal keimanan
setiap penganutnya.
Dengan demikian, setiap penganut agama
tadi akan berusaha untuk selalu mematuhi segala perintah dan larangan ajarannya
tersebut. Apabila norma agama ini sudah berjalan sesuai dengan yang
diperintahkan suatu ajaran agama, maka kehidupan bermasyarakat pun akan
berjalan lancar.
Selain pengertian norma agama yang tadi
disebutkan, terdapat pengertian norma agama lainnya, seperti yang dikemukanan
oleh Sudikno Mertokusumo. Menurut beliau, pengertian norma agama adalah kaidah
kepercayaan atau keagamaan yang memang ditujukan kepada kehidupan yang beriman.
Norma ini khususnya ditujukan terhadap kewajiban makhluk sosial kepada tuhannya
dan kepada dirinya sendiri. Sumber dari norma agama ini berasal dari
ajaran-ajaran agama yang dianggap sebagai perintah atau larangan langsung dari
Tuhan.
Karena sumber dari norma ini dianggap
sebagai perintah langsung dari tuhannya, maka bagi setiap makhluk sosial yang
melanggarnya akan berdosa. Sebagaimana pernyataan Keelson yang menyebutkan
bahwa sanksi atas pelanggaran norma agama ini merupakan otorita Tuhan dan tidak
diorganisasikan oleh masyarakat sehingga efektivitasnya bergantung kepada keyakinan
makhluk sosial yang bersangkutan terhadap eksistensi dan kekuasaan dari
otoritas tuhan.
v Pengertian Norma Kesusilaan dan
Peranannya dalam Kehidupan
Norma kesusilaan adalah sekumpulan
peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati nurani setiap makhluk sosial.
Norma kesusilaan ini berhubungan langsung dengan makhluk sosial sebagai
individu karena memang menyangkut kehidupan pribadi makhluk sosial.
Norma kesusilaan yang juga merupakan
peraturan hidup ini bisa berupa suara hati atau bisikan kalbu yang diakui dan
diamini oleh setiap makhluk sosial sebagai pedomandalam sikap dan perbuatannya.
Sebagaimana yang dijelaskan
dalam pengertian norma kesusilaan tadi, tujuan dari norma ini adalah
agar makhluk sosial menjalani hidup berakhlak atau mempunyai hati nurani yang
bersih. Sedangkan yang menjadi sumber dari norma kesusilaan ini adalah hati
sanubari si makhluk sosial itu sendiri. Jadi, sifat norma kesusilaan ini lebih
otonom dan tidak ditujukan kepada hal-hal yang bersifat lahir, melainkan
hal-hal yang bersifat batin dari makhluk sosial itu sendiri.
Dengan demikian, sanksi bagi makhluk
sosial yang melanggar norma kesusilaan ini pun berasal dari dalam dirinya
sendiri. Misal, ketika seorang makhluk sosial melanggarnorma ini dengan
melakukan suatu ketidakjujuran, maka dalam hati nuraninya akan muncul sebuah
penyesalan terhadap perbuatan yang telah dilakukannya.
v Pengertian Norma Kesopanan dan
Peranannya dalam Kehidupan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup
yang timbul dari sekelompok makhluk sosial. Peraturan itu ditaati dan dijadikan
pedoman yang mengatur tingkah laku makhluk sosial terhadap makhluk sosial
lainnya yang berada di sekitarnya.
Dalam praktiknya, norma kesopanan bisa
bersifat subjektif, artinya apa yang dikatakan sopan dan tidak sopan oleh suatu
kelompok sosial belum tentu bernilai sama bagi kelompok makhluk sosial lain.
Misalnya, berjabat tangan dengan
menggunakan tangan kiri bagi makhluk sosial yang kental dengan adat ketimuran
dianggap sebagai tingkah laku yang tidak sopan. Namun, tidak demikian bagi
makhluk sosial yang kental dengan budaya barat. Bagi mereka, menggunakan tangan
kiri atau tangan kanan saat berjabat bukanlah suatu masalah yang memunculkan
kesan tidak sopan.
Dengan demikian, dapatlah dikatakan jika
norma kesopanan ini bersumber dari kebiasaan yang berlaku di suatu kelompok
masyarakat sehingga sanksinya pun akan muncul dari masyarakat itu sendiri.
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar norma kesopanan biasanya tidak terlalu
keras karena hanya berupa gunjingan-gunjingan belaka.
v Pengertian Norma Adat dan
Peranannya dalam Kehidupan
Norma adat yaitu sekumpulan peraturan
hidup yang tumbuh dan berkembang dalam suatu masyarakat dan ditaati serta
dilaksanakan oleh masyarakat bersangkutan karena dianggap dan dirasakan sebagi
suatu kewajiban.
Sebagaimana norma kesopanan, norma adat
ini pun lebih bersifat subjektif. Artinya apa yang diharuskan atau dilarang
oleh suatu masyarakat belum tentu diberlakukan sama dalam kehidupan masyarakat
lainnya.
Sanksi yang muncul karena pelanggaran
norma ini pun berasal dari masyarakat itu sendiri. Sanksi yang biasanya
diterima oleh pelaku pelanggaran norma ini biasanya berupa pengucilan atau
pengusiran si pelaku dari kelompok masyarakatnya. Besar kecilnya sanksi yang
diberikan biasanya didasarkan kepada pelanggaran yang telah dilakukannya.
v Pengertian Norma Hukum dan
Peranannya dalam Kehidupan
Norma hukum adalah suatu tata kelola
sosial yang bersifat memaksa. Artinya, makhluk sosial harus memiliki perilaku
yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Norma hukum ini dianggap sebagai suatu
norma dengan bentuk sanksi yang paling tegas dan keras karena bersumber
langsung dari undang-undang dan aturan hukum lainnya. Norma hukum memiliki
peranan sebagai sebuah peraturan yang mengatur segala bentuk perilaku makhluk
sosial agar tidak merugikan makhluk sosial lainnya. Bagi pelaku pelanggaran
norma ini, hukum dan perundangan yang berlaku telah menyiapkan sanksi yang
setimpal, misalnya kurungan penjara hingga eksekusi mati.
2.3 Macam-macam
norma
Adapun macam-macam norma sosial tersebut, antara lain
sebagai berikut:
1. Menurut kekuatan yang mengikatnya, norma
dibedakan menjadi empat yaitu:
▲
Cara (usage) cara ini
menunjuk pada bentuk perbuatan. cara ini lebih tampak menonjol dalam hubungan
antar individudalam masyrakat. Pelanggaran atau penyimpangan terhadap usage
tidak menimbulkan sanksi hukum yang berat tapi hanya sekedar celaan, cemohoon,
sindiran, ejekan.
▲
Kebiasaan (folkways)
yaitu perbuatan yang berulang-ulang dalam bentuk yang sama dan merupakan bukti
bahwa orang banyak menyukai perbuatan tersebut.
▲
Tata kelakuan (mores)
yaitu kebiasaan yang diterima sebagai norma pengatur, atau pengawas secara
sadar maupun tidak sadar oleh masyarakat terhadap anggota-anggotanya.
▲
Adat istiadat (custom)
yaitu tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola perilaku
masyarakat. Anggota masyarakat yang melanggaradat-istiadat akan mendapat sanksi
keras yang terkadang secara tidak langsung diperlukan.
2. Menurut resmi
tidaknya norma
Menurut resmi tidaknya, norma dibedakan menjadi dua
macam, seperti berikut:
a.
Norma resmi adalah
patokan atau aturan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan tegas oleh pihak yang
berwenang kepada semua anggota masyarakat. Norma resmi ini bersifat memaksa
bagi semua masyarakat. Contoh pelanggaran norma ini yaitu tidak mematuhi
seluruh aturan hukum tertulis. Sanksinya yaitu tergantung apa pelanggaran yang
dilakukan.
b.
Norma tidak resmi (nonformal) adalah patokan atau aturan yang dirumuskan secara tidak
jelas dan pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi anggota masyarakat. Norma itu
tumbuh dari kebiasaan yang berlaku pada masyarakat. Norma tidak resmi sifatnya
tidak memaksa bagi masyarakat. Contoh pelanggaran norma ini yaitu akn
menggunakan tangan kiri, menggunakan pakaian yang ketat bagi wanita, dan masih
banyak lagi.
3. Menurut
kekuatan sanksinya.
Menurut kekuatan sanksinya, norma dibedakan menjadi
yaitu, sebagai berikut:
a.
Norma agama
Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak
dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah karena berasal dari wahyu Tuhan.
Norma agama merupakan petunjuk hidup manusia dalam menjalani kehidupannya.
Norma agama berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan lainnya
(religi). Pelanggaran terhadap norma ini adalah dikatakan berdosa. Pelanggaran
terhadap norma ini yaitu berjudi, berbohong, mabuk-mabukan.
Cara menanggulangi norma ini yaitu dengan cara
mempertebalkan kayakinan terhadap agama, agar mereka tahu apa ganjaran atas
pnyimpangan yang dilakukannya.
b.
Norma hukum (laws)
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh
lembagalembaga tertentu misalnya pemerintah atau negara. Oleh karena dibuat
negara, norma ini dengan tegas dapat melarang dan memaksa orang untuk dapat
berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Norma hukum
diberlakukan agar dalam masyarakat tercipta ketertiban, keamanan, ketenteraman,
dan keadilan. Norma hukum ada dua yaitu hukum tertulis (pidana dan perdata) dan
hukum tidak tertulis (hukum adat). Pelanggaran terhadap norma ini sanksinya
berat berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (misal dipenjara, denda, hukuman
mati).
Contoh pelanggarannya yaitu tidak membajar pajak, tidak
memiliki SIM bagi pengguna sepeda motor, mengambil barang milik orang lain,
membunuh.
c.
Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah sekumpulan peraturan sosial yang
mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus
bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran terhadap
norma ini akan mendapatkan celaan, kritik, dan lain-lain, tergantung pada
tingkat pelanggaran. Contoh pelanggaran terhadap norma ini yaitu membuang ludah
sembarangan.
d.
Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal
dari hati nurani. Norma ini menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan
apa yang dianggap baik apa yang dianggap jelek. Norma kesusilaan bersandar pada
suatu nilai kebudayaan. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi
pengucilan secara fisik (diusir) ataupun batin (dijauhi).
Contoh pelanggarannya yaitu berpegangan tangan,
berpelukan di tempat umum antara laki-laki dengan perempuan, telanjang di
tempat umum.
e.
Norma kelaziman
Norma kelaziman adalah tindakan manusia mengikuti
kebiasaan yang umumnya dilakukan tanpa harus pikir panjang karena kebiasaan itu
dianggap baik, patut, sopan, dan sesuai dengan tata krama.
Contoh pelanggarannya yaitu tidak sesuai dengan cara
berpakaian dan cara makan pada umumnya.
f.
Norma mode (fashion)
Norma mode (fashion) adalah cara dan gaya dalam melakukan
dan membuat sesuatu yang sifatnya berubah-ubah serta diikuti banyak orang. Mode
(fashion) biasanya dimulai dengan meniru terhadap sesuatu yang dianggap terbaru.
Ciri utama mode adalah orang yang mengikutinya bersifat massal dan kalangan
luas menggandrunginya. Dalam tingkah laku atau tindakan sosial ada
kecenderungan bahwa manusia dipengaruhi oleh mode yang diikutinya.
Contoh pelanngarannya yaitu berpakaian seperti
orang-orang barat, cara menanggulaginya yaitu dengan memberi teguran.
2.4
Jenis-jenis Pelanggaran Terhadap Norma
Dalam Masyarakat
a.
Pelacuran
Pelacuran diartikan sebagai pekerjaan
yang bersifat menyerahkan diri kepada umum untuk melakukan perbuatan seksual
dengan mendapat upah. Sebab terjadinya pelacuran dapat dilihat dari
faktor-faktor berikut.
1)
Endogen dapat disebutkan karena faktor nafsu syahwat yang besar, sifat malas,
dan keinginan yang besar untuk dapat hidup mewah.
2)
Eksogen yang terutama adalah faktor ekonomis, urbanisasi yang tidak teratur,
keadaan perumahan yang tidak memenuhi syarat misalnya masa anak-anak yang
kurang menguntungkan, pola pribadi yang kurang dewasa.
b.
Delinkuensi anak-anak
Delinkuensi anak-anak yang
terkenal di Indonesia adalah cross boys dan cross girls yaitu organisasi
semiformal yang mempunyai tingkah laku yang kurang atau tidak disukai
masyarakat.Delinkuensi anak-anak meliputi pencurian, perampokan, pencopetan,
penganiayaan, pelanggaran susila, penggunaan obat terlarang, dan perkosaan.
c.
Alkoholic
Persoalan alkoholic atau pemabuk pada
kebanyakan masyarakat tidak berkisar apakah alkohol boleh atau dilarang
dipergunakan. Persoalan pokoknya adalah siapa yang boleh menggunakannya, di
mana dan dalam kondisi yang bagaimana.
Umumnya orang awam berpendapat bahwa
alkohol merupakan suatu stimulan, padahal sesungguhnya alkohol merupakan racun
protoplasmik yang mempunyai efek depresan pada sistem saraf, yang mengakibatkan
pengguna makin berkurang kemampuannya untuk mengendalikan diri, baik fisik,
psikologis maupun sosial.
d.
Homoseksualitas
Secara sosiologis homoseksualitas adalah
seseorang yang cenderung mengutamakan orang berjenis kelamin sama sebagai mitra
seksual. Homoseksualitas merupakan sikap-tindak atau pola perilaku para
homoseksual, bagi pelaku pria, sedang pelaku wanita disebut lesbian.
Homoseksualitas
dapat digolongkan ke dalam tiga kategori sebagai berikut:
1) Golongan
yang secara aktif mencari mitra kencan di tempat tertentu.
2) Golongan
pasif, artinya yang hanya menunggu.
3) Golongan
situasional yang mungkin bersikap pasif atau melakukan tindakan-tindakan
tertentu.
Homoseksualitas secara sosiologis
bertolak pada asumsi bahwa tidak ada pembawaan lain pada dorongan seksual,
selain kebutuhan untuk menyalurkan syahwat. Oleh karena itu maka baik tujuan
maupun objek dorongan seksual diarahkan oleh faktor sosial. Seseorang menjadi homoseksual dikarenakan
pengaruh orang-orang sekitarnya, sikap-tindaknya kemudian menjadi pola seksualnya.
Ø Berikut
ini adalah beberapa alasan mengapa seseorang melaku melanggar norma:
a)
Tidak
tahu
Alasan yang paling umum kenapa seseorang
melanggar norma adalah dengan alasan tidak tahu ada aturan. Alasan ini
sebenarnya alasan klasik, karena setiap tindakan manusia ada aturan yang
mengaturnya, apalagi jika negara sudah menyatakan dirinya negara hukum. Alasan
ini tidak membebaskan seseorang dari sanksi hukum.
b)
Tidak
mau tahu
Banyak orang tahu aturan ketika
melakukan suatu tindakan atau perbuatan, tetapi aturan itu dilanggar dan
diabaikan. Biasanya orang seperti ini merasa hukum telah menjadi penghabat bagi
pencapaian keinginannya. Sepanjang tidak ada yang mengusik atau merasa
aman-aman saja, ia akan terus melakukannya dan ia baru berhenti saat
perbuatannya ada yang melaporkannya, atau tertanggkap petugas hukum dan
diproses secara hukum. Tindakkan orang serupa ini tergolong perbuatan melanggar
hukum yang mendasar karena ada unsur kesengajaan.
c)
Terpaksa
Kebanyakan orang memberikan alasan
mengapa ia melanggar aturan karena terpaksa. Orang itu merasa tidak ada pilihan
lain, ia tepaksa melakukannya bisa jadi karena kondisi ekonomi, social atau
dilakukan atas perintah atasan, atau pun karena diancam. Alasan terpaksa
terkadang hanya merupakan alibi, sebab keadaan terpaksa dalam hukum itu ada
ukuran dan nilainya.
d)
Tidak
mampu mengendalikan diri
Biasanya perbuatan melanggar pada orang
seperti ini, oranganya tidak berfikir panjang dan tidak memikirkan akibat hukum
dari perbuatan atau tindakkannya. Bagi orang serupa ini, urusan hukum
belakangan yang terpenting baginya ia harus puaskan dan salurkan emosinya
terlebih dahulu.
e)
Sudah
Terbiasa.
Orang yang sudah biasa melanggar aturan
bukan lagi hal yang aneh dan merepotkan untuk kembali melakukan pelanggaran.
Meskipun sudah pernah mendapat ganjaran, tetapi ganjaran yang pernah ia terima
itu bukannya membuat dia sadar, melainkan ia makin paham dan mahir untuk
melakukan pelanggaran lagi. Orang seperti ini sudah memperhitungkan akibat yang
akan diterima apabila ia melanggar dan perbuatan itu dilakukannya dengan penuh
kesadaran.
f)
Karena
ada kesempatan
Pada prinsipnya manusia terlahir baik
dan nilai-nilai kebaikan itu ada dalam diri setiap manusia. Dan manusia pada
umumnya cenderung berbuat baik atau melakukan yang baik-baik. Tetapi karena ada
kesempatan atau peluang, ia pun melakukan suatu perbuatan yang melanggar.
g)
Tidak
setuju dengan ketentuan yang
ada
Alasan ini jarang terjadi, tetetapi bila
diselidiki mungkin pernah terjadi. Alasan melanggar dalam konteks ini lebih
merupakan berkatan dengan prinsip yang dianut seseorang. Tetapi ia tidak dapat
dijadikan alasan pembenar, karena setiap aturan yang dibentuk tidak bisa
memuaskan setiap orang. Artinya jika suatu aturan sudah dibuat dan disepakati
oleh lembaga yang sah dan berwenang, maka setiap orang harus mematuhinya.
h)
Merasa
selalu benar
Tidak
jarang juga orang melanggar karena merasa dirinya yang paling dan ia menganggap
dirinya mengerti benar dengan aturan yang ada. Orang ini seringkali mengabaikan
nasehat orang lain dan selalu mencarikan alasan-alasan bagi pembenaran
perbuatannya, meskiipun kepadanya telah ditunjukkan ada aturan lain dari aturan
yang dipahaminya.
BAB III
KESIMPULAN
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Norma
adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok
masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan
kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut
dengan peraturan sosial.
Adapun macam-macam norma yaitu:
▲
Cara (usage) cara ini
menunjuk pada bentuk perbuatan. cara ini lebih tampak menonjol dalam hubungan
antar individudalam masyrakat. Pelanggaran atau penyimpangan terhadap usage
tidak menimbulkan sanksi hukum yang berat tapi hanya sekedar celaan, cemohoon,
sindiran, ejekan.
▲
Kebiasaan (folkways)
yaitu perbuatan yang berulang-ulang dalam bentuk yang sama dan merupakan bukti
bahwa orang banyak menyukai perbuatan tersebut.
▲
Tata kelakuan (mores)
yaitu kebiasaan yang diterima sebagai norma pengatur, atau pengawas secara
sadar maupun tidak sadar oleh masyarakat terhadap anggota-anggotanya.
▲
Adat istiadat (custom) yaitu
tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola perilaku
masyarakat. Anggota masyarakat yang melanggaradat-istiadat akan mendapat sanksi
keras yang terkadang secara tidak langsung diperlukan.
Jenis-jenis Pelanggaran
Terhadap Norma Dalam Masyarakat
a.
Pelacuran
Pelacuran
diartikan sebagai pekerjaan yang bersifat menyerahkan diri kepada umum untuk
melakukan perbuatan seksual dengan mendapat upah. Sebab terjadinya pelacuran
dapat dilihat dari faktor-faktor berikut
b.
Delinkuensi anak-anak
Delinkuensi anak-anak yang
terkenal di Indonesia adalah cross boys dan cross girls yaitu organisasi
semiformal yang mempunyai tingkah laku yang kurang atau tidak disukai
masyarakat.Delinkuensi anak-anak meliputi pencurian, perampokan, pencopetan,
penganiayaan, pelanggaran susila, penggunaan obat terlarang, dan perkosaan.
c.
Alkoholic
Persoalan
alkoholic atau pemabuk pada kebanyakan masyarakat tidak berkisar apakah alkohol
boleh atau dilarang dipergunakan. Persoalan pokoknya adalah siapa yang boleh
menggunakannya, di mana dan dalam kondisi yang bagaimana.
d. Homoseksualitas
Secara
sosiologis homoseksualitas adalah seseorang yang cenderung mengutamakan orang
berjenis kelamin sama sebagai mitra seksual. Homoseksualitas merupakan
sikap-tindak atau pola perilaku para homoseksual, bagi pelaku pria, sedang
pelaku wanita disebut lesbian.
3.2 Saran
Dengan demikian
tersusunya makalah ini sesuai dengan batas yang telah di tentukan, maka penulis
mengucapkan alhamdullillah, akan tetapi tidak luput dari semua itu, penulis
juga dalam menyusun makalah ini mempunyai dan memiliki kekurangan maka dari itu
penulis perlu kritik dan saran dari semua pihak dimana pihak tersebut akan
memacu penulis untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam menyusun makalah ke
depannya serta membangun yang akan meningkatkan motivasi penulis dengan akhir
kata penulis mengucapkan terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
Ø http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2165154-pengertian-norma-dan-penjelasannya/#ixzz2FiJvJDnq
Ø http://www.crayonpedia.org/mw/Norma-Norma_yang_Berlaku_dalam_kehidupan_Bermasyarakat,_Berbangsa_dan_Bernegara_7.1
Ø Huky wila.
1985. Pengantar Sosiologi. Surabaya : Usaha Nasional
Ø Soekanto,Soerjono.sosiologi suatu
pengantar Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada, 1982
No comments:
Post a Comment