Monday, 8 April 2013

Norma





BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
            Setiap manusia, baik sebagai individu atau anggota masyarakat selalu membutuhkan bantuan orang lain. Dalam interaksi sosial tersebut, setiap individu bertindak sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran mereka masing - masing. Tindakan manusia dalam interaksi sosial itu senantiasa didasari oleh nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
Melihat fakta di lapangan, masih banyak individu atau kelompok dalam masyarakat yang melakukan pelanggaran norma. Kurangnya kesadaran menjadi penyebab utama dalam masalah ini. Padahal, pada teori maupun prakteknya, masyarakat terikat oleh norma-norma yang berlaku agar bisa melangsungkan hidup secara teratur. Tapi kenyataannya, masyarakat masih buta akan pentingnya menaati norma-norma yang telah ditetapkan. Karena pada dasarnya, norma itu ada untuk membentuk masyarakat kearah yang lebih baik lagi. Menangkap fenomena ini, penulis tergerak untuk menelaah lebih dalam mengenai “Pelanggaran Terhadap Norma-norma dalam Masyarakat” .





1.2 Rumusan Masalah
            Adapun masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
1.         Menjelaskan pengertian norma dan peranannya dalam masayarakat
2.         Menjelaskan macam-macam norma?
3.         Menyebutkan jenis-jenis pelanggaran norma dalam masyarakat

1.3 Tujuan
            Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
1.         Untuk mengetahui apakah yang dimaksud dengan norma dan apa peranannya dalam masyarakat
2.         Memahami berbagai macam norma yang ada dalam mayarakat
3.         Mengetahui jenis-jenis pelanggaran terhadap norma



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Norma

Norma adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.
Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.
Dalam kehidupan sehari-hari, terdapat beberapa kaidah atau norma yang mengatur tentang segala bentuk kehidupan makhluk sosial. Berkenaan dengan norma atau kaidah tersebut, kita setidaknya mengenal norma yang meliputi norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma adat, dan norma hukum. Masing-masing norma tersebut memiliki pengertian dan peranannya dalam kehidupan sehari-hari makhluk sosial.

2.2 Peranan norma dalam Kehidupan
v  Pengertian Norma Agama dan Peranannya dalam Kehidupan
Norma agama adalah aturan yang berasal dari firman Tuhan. Termasuk dalam aturan tertulis dan aturan di dalamnya sifatnya memaksa atau mengikat bagi pemeluknya. Norma agama didasarkan pada kitab suci Al-Qur’an dan Hadist, bagi umat muslim. Setiap agama mempunyai kitab suci atau pedoman hidupnya masing-masing. Meskipun mengikat, dalam agama tidak ada paksaan, namun selalu ada konsekuensi atau sanksi yang menyertai setiap pilihan jalan hidup kita. Tuhan selalu memberi dua pilihan, yaitu jalan taqwa dan jalan yang sesat. Tujuan dari norma agama adalah untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman sesuai dengan agama yang dianutnya.
Seluruh ajaran agama dan kepercayaan yang berlaku dalam masyarakat tentu sangat menunjang tegaknya tata tertib kehidupan. Bagaimana tidak, segala perintah dan larangan yang disebutkan dan dijelaskan oleh suatu ajaran agama tentulah akan mempertebal keimanan setiap penganutnya.
Dengan demikian, setiap penganut agama tadi akan berusaha untuk selalu mematuhi segala perintah dan larangan ajarannya tersebut. Apabila norma agama ini sudah berjalan sesuai dengan yang diperintahkan suatu ajaran agama, maka kehidupan bermasyarakat pun akan berjalan lancar.
Selain pengertian norma agama yang tadi disebutkan, terdapat pengertian norma agama lainnya, seperti yang dikemukanan oleh Sudikno Mertokusumo. Menurut beliau, pengertian norma agama adalah kaidah kepercayaan atau keagamaan yang memang ditujukan kepada kehidupan yang beriman. Norma ini khususnya ditujukan terhadap kewajiban makhluk sosial kepada tuhannya dan kepada dirinya sendiri. Sumber dari norma agama ini berasal dari ajaran-ajaran agama yang dianggap sebagai perintah atau larangan langsung dari Tuhan.
Karena sumber dari norma ini dianggap sebagai perintah langsung dari tuhannya, maka bagi setiap makhluk sosial yang melanggarnya akan berdosa. Sebagaimana pernyataan Keelson yang menyebutkan bahwa sanksi atas pelanggaran norma agama ini merupakan otorita Tuhan dan tidak diorganisasikan oleh masyarakat sehingga efektivitasnya bergantung kepada keyakinan makhluk sosial yang bersangkutan terhadap eksistensi dan kekuasaan dari otoritas tuhan.

v  Pengertian Norma Kesusilaan dan Peranannya dalam Kehidupan
Norma kesusilaan adalah sekumpulan peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati nurani setiap makhluk sosial. Norma kesusilaan ini berhubungan langsung dengan makhluk sosial sebagai individu karena memang menyangkut kehidupan pribadi makhluk sosial.
Norma kesusilaan yang juga merupakan peraturan hidup ini bisa berupa suara hati atau bisikan kalbu yang diakui dan diamini oleh setiap makhluk sosial sebagai pedomandalam sikap dan perbuatannya.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam pengertian norma kesusilaan tadi, tujuan dari norma ini adalah agar makhluk sosial menjalani hidup berakhlak atau mempunyai hati nurani yang bersih. Sedangkan yang menjadi sumber dari norma kesusilaan ini adalah hati sanubari si makhluk sosial itu sendiri. Jadi, sifat norma kesusilaan ini lebih otonom dan tidak ditujukan kepada hal-hal yang bersifat lahir, melainkan hal-hal yang bersifat batin dari makhluk sosial itu sendiri.
Dengan demikian, sanksi bagi makhluk sosial yang melanggar norma kesusilaan ini pun berasal dari dalam dirinya sendiri. Misal, ketika seorang makhluk sosial melanggarnorma ini dengan melakukan suatu ketidakjujuran, maka dalam hati nuraninya akan muncul sebuah penyesalan terhadap perbuatan yang telah dilakukannya.
v  Pengertian Norma Kesopanan dan Peranannya dalam Kehidupan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari sekelompok makhluk sosial. Peraturan itu ditaati dan dijadikan pedoman yang mengatur tingkah laku makhluk sosial terhadap makhluk sosial lainnya yang berada di sekitarnya.
Dalam praktiknya, norma kesopanan bisa bersifat subjektif, artinya apa yang dikatakan sopan dan tidak sopan oleh suatu kelompok sosial belum tentu bernilai sama bagi kelompok makhluk sosial lain.
Misalnya, berjabat tangan dengan menggunakan tangan kiri bagi makhluk sosial yang kental dengan adat ketimuran dianggap sebagai tingkah laku yang tidak sopan. Namun, tidak demikian bagi makhluk sosial yang kental dengan budaya barat. Bagi mereka, menggunakan tangan kiri atau tangan kanan saat berjabat bukanlah suatu masalah yang memunculkan kesan tidak sopan.
Dengan demikian, dapatlah dikatakan jika norma kesopanan ini bersumber dari kebiasaan yang berlaku di suatu kelompok masyarakat sehingga sanksinya pun akan muncul dari masyarakat itu sendiri. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar norma kesopanan biasanya tidak terlalu keras karena hanya berupa gunjingan-gunjingan belaka.


v  Pengertian Norma Adat dan Peranannya dalam Kehidupan
Norma adat yaitu sekumpulan peraturan hidup yang tumbuh dan berkembang dalam suatu masyarakat dan ditaati serta dilaksanakan oleh masyarakat bersangkutan karena dianggap dan dirasakan sebagi suatu kewajiban.
Sebagaimana norma kesopanan, norma adat ini pun lebih bersifat subjektif. Artinya apa yang diharuskan atau dilarang oleh suatu masyarakat belum tentu diberlakukan sama dalam kehidupan masyarakat lainnya.
Sanksi yang muncul karena pelanggaran norma ini pun berasal dari masyarakat itu sendiri. Sanksi yang biasanya diterima oleh pelaku pelanggaran norma ini biasanya berupa pengucilan atau pengusiran si pelaku dari kelompok masyarakatnya. Besar kecilnya sanksi yang diberikan biasanya didasarkan kepada pelanggaran yang telah dilakukannya.

v  Pengertian Norma Hukum dan Peranannya dalam Kehidupan
Norma hukum adalah suatu tata kelola sosial yang bersifat memaksa. Artinya, makhluk sosial harus memiliki perilaku yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Norma hukum ini dianggap sebagai suatu norma dengan bentuk sanksi yang paling tegas dan keras karena bersumber langsung dari undang-undang dan aturan hukum lainnya. Norma hukum memiliki peranan sebagai sebuah peraturan yang mengatur segala bentuk perilaku makhluk sosial agar tidak merugikan makhluk sosial lainnya. Bagi pelaku pelanggaran norma ini, hukum dan perundangan yang berlaku telah menyiapkan sanksi yang setimpal, misalnya kurungan penjara hingga eksekusi mati.
2.3       Macam-macam norma

Adapun macam-macam norma sosial tersebut, antara lain sebagai berikut:
1.    Menurut kekuatan yang mengikatnya, norma dibedakan menjadi empat yaitu:
    Cara (usage) cara ini menunjuk pada bentuk perbuatan. cara ini lebih tampak menonjol dalam hubungan antar individudalam masyrakat. Pelanggaran atau penyimpangan terhadap usage tidak menimbulkan sanksi hukum yang berat tapi hanya sekedar celaan, cemohoon, sindiran, ejekan.
    Kebiasaan (folkways) yaitu perbuatan yang berulang-ulang dalam bentuk yang sama dan merupakan bukti bahwa orang banyak menyukai perbuatan tersebut.
    Tata kelakuan (mores) yaitu kebiasaan yang diterima sebagai norma pengatur, atau pengawas secara sadar maupun tidak sadar oleh masyarakat terhadap anggota-anggotanya.
    Adat istiadat (custom) yaitu tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat. Anggota masyarakat yang melanggaradat-istiadat akan mendapat sanksi keras yang terkadang secara tidak langsung diperlukan.
2.    Menurut resmi tidaknya norma
Menurut resmi tidaknya, norma dibedakan menjadi dua macam, seperti berikut:
a.         Norma resmi adalah patokan atau aturan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan tegas oleh pihak yang berwenang kepada semua anggota masyarakat. Norma resmi ini bersifat memaksa bagi semua masyarakat. Contoh pelanggaran norma ini yaitu tidak mematuhi seluruh aturan hukum tertulis. Sanksinya yaitu tergantung apa pelanggaran yang dilakukan.
b.         Norma tidak resmi (nonformal) adalah patokan atau aturan yang dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi anggota masyarakat. Norma itu tumbuh dari kebiasaan yang berlaku pada masyarakat. Norma tidak resmi sifatnya tidak memaksa bagi masyarakat. Contoh pelanggaran norma ini yaitu akn menggunakan tangan kiri, menggunakan pakaian yang ketat bagi wanita, dan masih banyak lagi.

3.    Menurut kekuatan sanksinya.
Menurut kekuatan sanksinya, norma dibedakan menjadi yaitu, sebagai berikut:
a.         Norma agama
Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah karena berasal dari wahyu Tuhan. Norma agama merupakan petunjuk hidup manusia dalam menjalani kehidupannya. Norma agama berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan lainnya (religi). Pelanggaran terhadap norma ini adalah dikatakan berdosa. Pelanggaran terhadap norma ini yaitu berjudi, berbohong, mabuk-mabukan.
Cara menanggulangi norma ini yaitu dengan cara mempertebalkan kayakinan terhadap agama, agar mereka tahu apa ganjaran atas pnyimpangan yang dilakukannya.
b.         Norma hukum (laws)
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembagalembaga tertentu misalnya pemerintah atau negara. Oleh karena dibuat negara, norma ini dengan tegas dapat melarang dan memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Norma hukum diberlakukan agar dalam masyarakat tercipta ketertiban, keamanan, ketenteraman, dan keadilan. Norma hukum ada dua yaitu hukum tertulis (pidana dan perdata) dan hukum tidak tertulis (hukum adat). Pelanggaran terhadap norma ini sanksinya berat berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (misal dipenjara, denda, hukuman mati).
Contoh pelanggarannya yaitu tidak membajar pajak, tidak memiliki SIM bagi pengguna sepeda motor, mengambil barang milik orang lain, membunuh.
c.         Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah sekumpulan peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan celaan, kritik, dan lain-lain, tergantung pada tingkat pelanggaran. Contoh pelanggaran terhadap norma ini yaitu membuang ludah sembarangan.
d.         Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani. Norma ini menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik apa yang dianggap jelek. Norma kesusilaan bersandar pada suatu nilai kebudayaan. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (diusir) ataupun batin (dijauhi).
Contoh pelanggarannya yaitu berpegangan tangan, berpelukan di tempat umum antara laki-laki dengan perempuan, telanjang di tempat umum.
e.         Norma kelaziman
Norma kelaziman adalah tindakan manusia mengikuti kebiasaan yang umumnya dilakukan tanpa harus pikir panjang karena kebiasaan itu dianggap baik, patut, sopan, dan sesuai dengan tata krama.
Contoh pelanggarannya yaitu tidak sesuai dengan cara berpakaian dan cara makan pada umumnya.

f.           Norma mode (fashion)
Norma mode (fashion) adalah cara dan gaya dalam melakukan dan membuat sesuatu yang sifatnya berubah-ubah serta diikuti banyak orang. Mode (fashion) biasanya dimulai dengan meniru terhadap sesuatu yang dianggap terbaru. Ciri utama mode adalah orang yang mengikutinya bersifat massal dan kalangan luas menggandrunginya. Dalam tingkah laku atau tindakan sosial ada kecenderungan bahwa manusia dipengaruhi oleh mode yang diikutinya.
Contoh pelanngarannya yaitu berpakaian seperti orang-orang barat, cara menanggulaginya yaitu dengan memberi teguran.

2.4   Jenis-jenis Pelanggaran Terhadap Norma Dalam Masyarakat

a.         Pelacuran
Pelacuran diartikan sebagai pekerjaan yang bersifat menyerahkan diri kepada umum untuk melakukan perbuatan seksual dengan mendapat upah. Sebab terjadinya pelacuran dapat dilihat dari faktor-faktor berikut.
1) Endogen dapat disebutkan karena faktor nafsu syahwat yang besar, sifat malas, dan keinginan yang besar untuk dapat hidup mewah.
2) Eksogen yang terutama adalah faktor ekonomis, urbanisasi yang tidak teratur, keadaan perumahan yang tidak memenuhi syarat misalnya masa anak-anak yang kurang menguntungkan, pola pribadi yang kurang dewasa.
b.         Delinkuensi anak-anak
Delinkuensi anak-anak yang terkenal di Indonesia adalah cross boys dan cross girls yaitu organisasi semiformal yang mempunyai tingkah laku yang kurang atau tidak disukai masyarakat.Delinkuensi anak-anak meliputi pencurian, perampokan, pencopetan, penganiayaan, pelanggaran susila, penggunaan obat terlarang, dan perkosaan.



c.         Alkoholic
Persoalan alkoholic atau pemabuk pada kebanyakan masyarakat tidak berkisar apakah alkohol boleh atau dilarang dipergunakan. Persoalan pokoknya adalah siapa yang boleh menggunakannya, di mana dan dalam kondisi yang bagaimana.
Umumnya orang awam berpendapat bahwa alkohol merupakan suatu stimulan, padahal sesungguhnya alkohol merupakan racun protoplasmik yang mempunyai efek depresan pada sistem saraf, yang mengakibatkan pengguna makin berkurang kemampuannya untuk mengendalikan diri, baik fisik, psikologis maupun sosial.
d.         Homoseksualitas
Secara sosiologis homoseksualitas adalah seseorang yang cenderung mengutamakan orang berjenis kelamin sama sebagai mitra seksual. Homoseksualitas merupakan sikap-tindak atau pola perilaku para homoseksual, bagi pelaku pria, sedang pelaku wanita disebut lesbian.
Homoseksualitas dapat digolongkan ke dalam tiga kategori sebagai berikut:
1)   Golongan yang secara aktif mencari mitra kencan di tempat tertentu.
2)   Golongan pasif, artinya yang hanya menunggu.
3)   Golongan situasional yang mungkin bersikap pasif atau melakukan tindakan-tindakan tertentu.
Homoseksualitas secara sosiologis bertolak pada asumsi bahwa tidak ada pembawaan lain pada dorongan seksual, selain kebutuhan untuk menyalurkan syahwat. Oleh karena itu maka baik tujuan maupun objek dorongan seksual diarahkan oleh faktor sosial.  Seseorang menjadi homoseksual dikarenakan pengaruh orang-orang sekitarnya, sikap-tindaknya kemudian menjadi pola seksualnya.

Ø  Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa seseorang melaku melanggar norma:
a)        Tidak tahu
Alasan yang paling umum kenapa seseorang melanggar norma adalah dengan alasan tidak tahu ada aturan. Alasan ini sebenarnya alasan klasik, karena setiap tindakan manusia ada aturan yang mengaturnya, apalagi jika negara sudah menyatakan dirinya negara hukum. Alasan ini tidak membebaskan seseorang dari sanksi hukum.
b)        Tidak mau tahu
Banyak orang tahu aturan ketika melakukan suatu tindakan atau perbuatan, tetapi aturan itu dilanggar dan diabaikan. Biasanya orang seperti ini merasa hukum telah menjadi penghabat bagi pencapaian keinginannya. Sepanjang tidak ada yang mengusik atau merasa aman-aman saja, ia akan terus melakukannya dan ia baru berhenti saat perbuatannya ada yang melaporkannya, atau tertanggkap petugas hukum dan diproses secara hukum. Tindakkan orang serupa ini tergolong perbuatan melanggar hukum yang mendasar karena ada unsur kesengajaan.
c)      Terpaksa
Kebanyakan orang memberikan alasan mengapa ia melanggar aturan karena terpaksa. Orang itu merasa tidak ada pilihan lain, ia tepaksa melakukannya bisa jadi karena kondisi ekonomi, social atau dilakukan atas perintah atasan, atau pun karena diancam. Alasan terpaksa terkadang hanya merupakan alibi, sebab keadaan terpaksa dalam hukum itu ada ukuran dan nilainya.
d)        Tidak mampu mengendalikan diri
Biasanya perbuatan melanggar pada orang seperti ini, oranganya tidak berfikir panjang dan tidak memikirkan akibat hukum dari perbuatan atau tindakkannya. Bagi orang serupa ini, urusan hukum belakangan yang terpenting baginya ia harus puaskan dan salurkan emosinya terlebih dahulu.
e)         Sudah Terbiasa.
Orang yang sudah biasa melanggar aturan bukan lagi hal yang aneh dan merepotkan untuk kembali melakukan pelanggaran. Meskipun sudah pernah mendapat ganjaran, tetapi ganjaran yang pernah ia terima itu bukannya membuat dia sadar, melainkan ia makin paham dan mahir untuk melakukan pelanggaran lagi. Orang seperti ini sudah memperhitungkan akibat yang akan diterima apabila ia melanggar dan perbuatan itu dilakukannya dengan penuh kesadaran.
f)          Karena ada kesempatan
Pada prinsipnya manusia terlahir baik dan nilai-nilai kebaikan itu ada dalam diri setiap manusia. Dan manusia pada umumnya cenderung berbuat baik atau melakukan yang baik-baik. Tetapi karena ada kesempatan atau peluang, ia pun melakukan suatu perbuatan yang melanggar.
g)      Tidak setuju dengan ketentuan yang ada          
Alasan ini jarang terjadi, tetetapi bila diselidiki mungkin pernah terjadi. Alasan melanggar dalam konteks ini lebih merupakan berkatan dengan prinsip yang dianut seseorang. Tetapi ia tidak dapat dijadikan alasan pembenar, karena setiap aturan yang dibentuk tidak bisa memuaskan setiap orang. Artinya jika suatu aturan sudah dibuat dan disepakati oleh lembaga yang sah dan berwenang, maka setiap orang harus mematuhinya.
h)      Merasa selalu benar
Tidak jarang juga orang melanggar karena merasa dirinya yang paling dan ia menganggap dirinya mengerti benar dengan aturan yang ada. Orang ini seringkali mengabaikan nasehat orang lain dan selalu mencarikan alasan-alasan bagi pembenaran perbuatannya, meskiipun kepadanya telah ditunjukkan ada aturan lain dari aturan yang dipahaminya.























BAB III
KESIMPULAN

3.1       Kesimpulan
Norma adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial.
            Adapun macam-macam norma yaitu:
    Cara (usage) cara ini menunjuk pada bentuk perbuatan. cara ini lebih tampak menonjol dalam hubungan antar individudalam masyrakat. Pelanggaran atau penyimpangan terhadap usage tidak menimbulkan sanksi hukum yang berat tapi hanya sekedar celaan, cemohoon, sindiran, ejekan.
    Kebiasaan (folkways) yaitu perbuatan yang berulang-ulang dalam bentuk yang sama dan merupakan bukti bahwa orang banyak menyukai perbuatan tersebut.
    Tata kelakuan (mores) yaitu kebiasaan yang diterima sebagai norma pengatur, atau pengawas secara sadar maupun tidak sadar oleh masyarakat terhadap anggota-anggotanya.
    Adat istiadat (custom) yaitu tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat. Anggota masyarakat yang melanggaradat-istiadat akan mendapat sanksi keras yang terkadang secara tidak langsung diperlukan.

Jenis-jenis Pelanggaran Terhadap Norma Dalam Masyarakat

a.         Pelacuran

Pelacuran diartikan sebagai pekerjaan yang bersifat menyerahkan diri kepada umum untuk melakukan perbuatan seksual dengan mendapat upah. Sebab terjadinya pelacuran dapat dilihat dari faktor-faktor berikut

b. Delinkuensi anak-anak
Delinkuensi anak-anak yang terkenal di Indonesia adalah cross boys dan cross girls yaitu organisasi semiformal yang mempunyai tingkah laku yang kurang atau tidak disukai masyarakat.Delinkuensi anak-anak meliputi pencurian, perampokan, pencopetan, penganiayaan, pelanggaran susila, penggunaan obat terlarang, dan perkosaan.

c. Alkoholic
Persoalan alkoholic atau pemabuk pada kebanyakan masyarakat tidak berkisar apakah alkohol boleh atau dilarang dipergunakan. Persoalan pokoknya adalah siapa yang boleh menggunakannya, di mana dan dalam kondisi yang bagaimana.

d. Homoseksualitas
Secara sosiologis homoseksualitas adalah seseorang yang cenderung mengutamakan orang berjenis kelamin sama sebagai mitra seksual. Homoseksualitas merupakan sikap-tindak atau pola perilaku para homoseksual, bagi pelaku pria, sedang pelaku wanita disebut lesbian.






3.2       Saran

Dengan demikian tersusunya makalah ini sesuai dengan batas yang telah di tentukan, maka penulis mengucapkan alhamdullillah, akan tetapi tidak luput dari semua itu, penulis juga dalam menyusun makalah ini mempunyai dan memiliki kekurangan maka dari itu penulis perlu kritik dan saran dari semua pihak dimana pihak tersebut akan memacu penulis untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam menyusun makalah ke depannya serta membangun yang akan meningkatkan motivasi penulis dengan akhir kata penulis mengucapkan terimakasih.



DAFTAR PUSTAKA


Ø  http://www.crayonpedia.org/mw/Norma-Norma_yang_Berlaku_dalam_kehidupan_Bermasyarakat,_Berbangsa_dan_Bernegara_7.1


Ø  Huky wila. 1985. Pengantar Sosiologi. Surabaya : Usaha Nasional

Ø  Soekanto,Soerjono.sosiologi suatu pengantar Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada, 1982

No comments:

Post a Comment